Aborsi Tidak Dilarang, Ini Ketentuannya Menurut UU Kesehatan

Banyak orang masih berpikir bahwa aborsi sepenuhnya dilarang di Indonesia. Faktanya, perempuan dapat menjalani aborsi jika memenuhi syarat tertentu sesuai aturan hukum. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menjelaskan syarat, batasan, dan prosedur aborsi legal secara jelas.

Artikel ini membantu masyarakat memahami hak dan prosedur medis yang aman, sehingga stigma dan miskonsepsi bisa berkurang.


Apa Itu Aborsi dan Mengapa Penting Dibahas?

Aborsi berarti menghentikan kehamilan sebelum janin berkembang sepenuhnya. Dalam hukum Indonesia, istilah yang tepat adalah pengguguran kandungan yang disengaja dengan alasan tertentu.

Masyarakat masih menganggap aborsi tabu. Padahal banyak perempuan menghadapi kondisi sulit, seperti kehamilan akibat perkosaan atau risiko kesehatan serius. Dalam situasi itu, perempuan memerlukan akses informasi dan layanan medis yang legal, aman, dan profesional.


Kapan Aborsi Legal Sesuai UU Kesehatan

UU Kesehatan menegaskan bahwa aborsi tidak sepenuhnya dilarang, tetapi hanya diperbolehkan dalam dua kondisi:

  1. Kehamilan akibat pemerkosaan
    Negara memberikan korban kesempatan untuk menjalani aborsi aman secara medis, karena kehamilan ini menimbulkan trauma psikologis yang berat.

  2. Indikasi kedaruratan medis
    Dokter dapat menghentikan kehamilan jika nyawa ibu terancam atau janin mengalami kelainan serius sehingga tidak bisa hidup di luar rahim.


Syarat Aborsi Legal

Perempuan hanya boleh menjalani aborsi jika memenuhi ketentuan berikut:

  • Dokter memiliki kompetensi dan izin praktik sah.

  • Prosedur berlangsung di fasilitas medis resmi, seperti rumah sakit atau klinik yang ditunjuk pemerintah.

  • Pasien menjalani konseling untuk memastikan keputusan matang.

  • Pasien memberikan persetujuan tertulis; jika masih di bawah umur, orang tua atau wali wajib memberi izin.

  • Aborsi akibat pemerkosaan hanya boleh dilakukan maksimal usia kehamilan 6 minggu, dihitung sejak hari pertama haid terakhir.

PP No. 61 Tahun 2014 menjelaskan secara rinci teknis pelaksanaan aborsi di fasilitas medis resmi sesuai hukum dan standar medis.


Risiko Aborsi Ilegal

Banyak perempuan memilih aborsi ilegal karena kurang informasi. Tempat aborsi ilegal biasanya menggunakan obat atau alat yang tidak steril dan tidak melibatkan dokter.

Tindakan ilegal menimbulkan risiko serius, seperti:

  • Pendarahan hebat

  • Infeksi serius

  • Kemandulan permanen

  • Bahkan kematian

Selain itu, perempuan yang menjalani aborsi ilegal jarang mendapat dukungan psikologis atau edukasi pasca-tindakan. Akibatnya, trauma berkepanjangan lebih mungkin terjadi.


Aborsi Legal: Aman dan Profesional

Klinik aborsi legal menyediakan layanan lengkap dan aman. Dokter melakukan pemeriksaan menyeluruh, memberikan konseling, dan menjalankan tindakan medis steril sesuai standar WHO.

Klinik juga memberikan perawatan pasca-aborsi agar pasien pulih secara fisik dan mental. Dengan prosedur resmi, perempuan dapat membuat keputusan penting terkait kesehatannya tanpa rasa takut atau terisolasi.


Edukasi Hukum dan Kesehatan Reproduksi

Kurangnya informasi membuat masyarakat masih menganggap aborsi ilegal sepenuhnya. Padahal, masyarakat perlu memahami:

  • Aborsi tidak selalu dilarang

  • Aborsi dapat disarankan secara medis dalam kondisi tertentu

  • Perempuan harus menjalani prosedur secara profesional dan legal

  • Perempuan memiliki hak untuk mendapat perlindungan hukum dan informasi yang benar

Dengan edukasi yang tepat, masyarakat dapat mendukung perempuan menghadapi kehamilan yang tidak diinginkan atau berisiko tinggi.


Perlindungan Hukum bagi Pasien dan Tenaga Medis

UU Kesehatan melindungi dokter dan tenaga medis yang menjalankan aborsi sesuai ketentuan. Selama prosedur berlangsung sesuai aturan dan indikasi medis, dokter tidak akan dipidana.

Pasien pun tidak akan dikenai sanksi pidana jika menjalani aborsi legal. Karena itu, selalu pastikan prosedur berlangsung di fasilitas resmi dengan dokter berizin.


Kesimpulan

Aborsi tidak sepenuhnya dilarang di Indonesia. Perempuan boleh menjalani aborsi jika kehamilan mengancam nyawa atau terjadi akibat pemerkosaan. UU Kesehatan dan PP tentang Kesehatan Reproduksi memberikan perlindungan maksimal bagi pasien dan tenaga medis.

Jika menghadapi situasi sulit, jangan panik. Segera konsultasikan dengan tenaga medis profesional, dapatkan informasi yang benar, dan hindari risiko aborsi ilegal.

Tubuh Anda berharga. Anda berhak mendapat perawatan yang aman, tepat, dan legal.

Facebook
Twitter
Email
WhatsApp