Pernyataan Sikap Komnas Perempuan terhadap Ketentuan Aborsi bagi Korban Kekerasan Seksual

Pernyataan Sikap Komnas Perempuan terhadap Ketentuan Aborsi bagi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam PP No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan

Pendahuluan

Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan telah menimbulkan berbagai reaksi di masyarakat, khususnya terkait ketentuan mengenai aborsi bagi korban tindak pidana kekerasan seksual. Dalam konteks ini, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengeluarkan pernyataan sikap yang menyoroti implikasi peraturan tersebut terhadap hak-hak perempuan dan korban kekerasan seksual.

Latar Belakang

Kekerasan seksual merupakan permasalahan serius yang berdampak luas pada korban, baik secara fisik, psikologis, maupun sosial. Dalam beberapa kasus, korban mengalami kehamilan akibat tindakan kekerasan tersebut. Oleh karena itu, kebijakan yang mengatur akses terhadap layanan aborsi yang aman dan legal menjadi krusial dalam upaya perlindungan hak korban.

PP No. 28 Tahun 2024 mencantumkan ketentuan yang mengatur aborsi dalam kondisi tertentu, termasuk bagi korban tindak pidana kekerasan seksual. Namun, terdapat beberapa aspek dalam peraturan ini yang menimbulkan kekhawatiran dari berbagai pihak, terutama dalam hal implementasi dan perlindungan hak perempuan.

Sikap Komnas Perempuan

Sebagai lembaga independen yang berperan dalam advokasi perlindungan hak perempuan, Komnas Perempuan menyampaikan beberapa poin sikap sebagai berikut:

1. Menjamin Akses Aborsi yang Aman bagi Korban Kekerasan Seksual

Komnas Perempuan menekankan bahwa setiap perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual berhak mendapatkan layanan kesehatan yang aman, termasuk layanan aborsi yang legal dan berbasis pada standar medis yang ketat. Hak ini merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dijamin oleh negara.

2. Menyoroti Persyaratan yang Berpotensi Menghambat Akses Korban

Dalam ketentuan PP No. 28 Tahun 2024, terdapat persyaratan administratif yang harus dipenuhi sebelum korban bisa mendapatkan layanan aborsi. Persyaratan ini, jika tidak diimplementasikan dengan tepat, dapat menjadi hambatan bagi korban untuk mengakses layanan tersebut dengan cepat dan aman. Komnas Perempuan mendesak pemerintah untuk memastikan bahwa prosedur yang diterapkan tidak membebani korban secara berlebihan.

3. Mengedepankan Pendekatan Berbasis Hak Asasi Manusia

Setiap kebijakan terkait aborsi harus berlandaskan pada prinsip hak asasi manusia. Korban kekerasan seksual harus diberikan hak untuk menentukan pilihan terkait kehamilannya tanpa tekanan atau stigma. Oleh karena itu, kebijakan yang ada harus memperhatikan perspektif korban serta menjunjung tinggi nilai keadilan dan kemanusiaan.

4. Mendorong Sosialisasi dan Edukasi yang Lebih Luas

Komnas Perempuan juga menekankan pentingnya sosialisasi yang lebih luas kepada masyarakat, tenaga kesehatan, serta aparat penegak hukum terkait ketentuan aborsi bagi korban kekerasan seksual. Kurangnya pemahaman mengenai aturan ini dapat menyebabkan kesalahan implementasi dan membahayakan korban yang seharusnya mendapatkan perlindungan.

5. Mengawasi Implementasi Kebijakan di Lapangan

Peraturan yang telah ditetapkan harus diawasi dengan ketat dalam implementasinya. Komnas Perempuan menegaskan bahwa kebijakan yang baik tidak hanya ditentukan oleh perumusannya, tetapi juga oleh bagaimana aturan tersebut diterapkan di lapangan. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan pihak terkait untuk memastikan bahwa layanan aborsi bagi korban kekerasan seksual tersedia, mudah diakses, dan tidak mengandung diskriminasi.

Kesimpulan

PP No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan membawa dampak besar bagi perempuan, terutama korban kekerasan seksual yang membutuhkan akses terhadap layanan aborsi. Komnas Perempuan menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk melindungi hak-hak perempuan dan memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan benar-benar berpihak pada korban. Dengan menjamin akses yang aman, mengurangi hambatan administratif, serta menerapkan pendekatan berbasis hak asasi manusia, diharapkan kebijakan ini dapat memberikan solusi nyata bagi korban yang membutuhkan.

Sebagai bagian dari upaya perlindungan perempuan, Komnas Perempuan akan terus mengawal kebijakan ini agar implementasinya berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan kemanusiaan. Semua pihak, termasuk masyarakat sipil dan pemerintah, diharapkan dapat berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mendukung bagi korban kekerasan seksual.

Baca Juga : Klinik Aborsi Jakarta