Pengertian Aborsi menurut who
Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia abortus didefinisikan sebagai terjadi keguguran janin, melakukan abortus sebagai melakukan pengguguran (dengan sengaja karena tak menginginkan bakal bayi yang dikandung itu).

Pengertian aborsi juga disebutkan di dalam kamus Webster’s Ninth New Collegiate, bahwa aborsi adalah “to bring forth premature or stillbom offspring” (melahirkan bayi secara premature atau kegagalan dalam mengandung calon bayi).
Dalam pengertian lain juga disebutkan “spontaneous expulsion of a human fetus during the first 12 weeks of gestation” atau pengeluaran janin baik secara spontan maupun paksa selama dalam 12 minggu pertama dari kehamilan.
Dalam bahasa fiqh, aborsi dikenal dengan istilah al-ijhadl atau isqath al-haml yang berarti pengguguran kandungan. Menurut ilmu fiqh, aborsi adalah pengguguran kandungan dan perampasan hak hidup janin atau segala perbuatan yang dapat memisahkan janin dari rahim ibu.
Berdasarkan definisi dan pengertian yang ada, terdapat dua macam aborsi yaitu:
Aborsi spontan (spontaneous abortion)
Aborsi spontan adalah keluarnya janin sebelum waktunya yang biasa terjadi pada kehamilan muda antara 1-3 bulan dengan penyebab yang tidak mudah diketahui, atau karena kegagalan leher rahim menahan janin tetap di dalam rahim. Aborsi semacam ini tidak berakibat hukum. Namun apabila keguguran yang terjadi akibat orang lain secara tidak sengaja, misalnya menakut-nakuti, mengancam, mengejutkan yang menyebabkan terjadinya keguguran, maka hal ini dapat berakibat hukum.
Baca Juga : Klinik Aborsi Kuret Resmi
Aborsi yang disengaja(provocatus abortus)
Aborsi yang disengaja atau direncanakan terdapat dua macam :
- Pengguguran kandungan yang dilakukan dokter atas dasar indikasi medis yang bertujuan untuk menyelamatkan jiwa ibu yang terancam jika kehamilan dipertahankan. Hal ini tidak berakibat hukum.
- Pengguguran kandungan yang dilakukan dokter atas dasar indikasi medis atau oleh bidan atau dukun yang bertujuan untuk mengakhiri kehamilan yang tidak dikehendaki, sehingga bisa berakibat hokum.
Penyebab dari aborsi
Karakteristik ibu hamil dengan abortus yaitu:
Usia sang Ibu
Dalam kurun reproduksi sehat dikenal bahwa usia aman untuk kehamilan dan persalinan adalah 20-30 tahun. Kematian maternal pada wanita hamil dan melahirkan pada usia di bawah 20 tahun ternyata 2-5 kali lebih tinggi daripada kematian maternal yang terjadi pada usia 20-29 tahun. Kematian maternal meningkat kembali sesudah usia 30-35 tahun. Ibu-ibu yang terlalu muda seringkali secara emosional dan fisik belum matang, selain pendidikan pada umumnya rendah, ibu yang masih muda masih tergantung pada orang lain.
Keguguran sebagian dilakukan dengan sengaja untuk menghilangkan kehamilan remaja yang tidak dikehendaki. Keguguran sengaja yang dilakukan oleh tenaga nonprofesional dapat menimbulkan akibat samping yang serius seperti tingginya angka kematian dan infeksi alat reproduksi yang pada akhirnya dapat menimbulkan kemandulan. Abortus yang terjadi pada remaja terjadi karena mereka belum matured dan mereka belum memiliki sistem transfer plasenta seefisien wanita dewasa.
Abortus dapat terjadi juga pada ibu yang tua meskipun mereka telah berpengalaman, tetapi kondisi badannya serta kesehatannya sudah mulai menurun sehingga dapat memengaruhi janin intra uterine.
Jarak hamil dan bersalin terlalu dekat
Jarak kehamilan kurang dari 2 tahun dapat menimbulkan pertumbuhan janin kurang baik, persalinan lama dan perdarahan pada saat persalinan karena keadaan rahim belum pulih dengan baik. Ibu yang melahirkan anak dengan jarak yang sangat berdekatan (di bawah dua tahun) akan mengalami peningkatan risiko terhadap terjadinya perdarahan pada trimester III, termasuk karena alasan plasenta previa, anemia dan ketuban pecah dini serta dapat melahirkan bayi dengan berat lahir rendah.
Paritas ibu
Anak lebih dari 4 dapat menimbulkan gangguan pertumbuhan janin dan perdarahan saat persalinan karena keadaan rahim biasanya sudah lemah. Paritas 2-3 merupakan paritas paling aman ditinjau dari sudut kematian maternal. Paritas 1 dan paritas tinggi (lebih dari 3) mempunyai angka kematian maternal lebih tinggi. Lebih tinggi paritas, lebih tinggi kematian maternal. Risiko pada paritas 1 dapat ditangani dengan asuhan obstetrik lebih baik, sedangkan risiko pada paritas tinggi dapat dikurangi atau dicegah dengan keluarga berencana. Sebagian kehamilan pada paritas tinggi adalah tidak direncanakan.
Riwayat Kehamilan yang lalu
Menurut Malpas dan Eastman kemungkinan terjadinya abortus lagi pada seorang wanita ialah 73% dan 83,6%. Sedangkan, Warton dan Fraser dan Llewellyn Jones memberi prognosis yang lebih baik, yaitu 25,9% dan 39% (Wiknjosastro, 2007).
Artikel Terpopuler Kami :