Usia Kandungan Berapa Minggu Boleh Tindakan Aborsi

Aborsi: Usia Kandungan yang Diperbolehkan Tindakan Aborsi

Aborsi adalah tindakan medis yang mengakhiri kehamilan sebelum janin dapat hidup secara mandiri di luar rahim. Di Indonesia, aborsi diatur oleh hukum dengan ketentuan yang sangat terbatas. Secara umum, aborsi hanya diperbolehkan dalam dua situasi berikut:

  1. Kesehatan Ibu Terancam: Jika kehamilan mengancam kesehatan fisik atau mental ibu, aborsi dapat dilakukan dengan pertimbangan medis yang cermat. Dalam hal ini, usia kandungan tidak menjadi faktor utama selama prosedur dilakukan sesuai dengan prosedur medis yang benar.
  2. Kehamilan Akibat Pemerkosaan: Jika kehamilan terjadi akibat pemerkosaan, aborsi dapat dilakukan, tetapi biasanya dengan ketentuan waktu tertentu, yaitu sebelum usia kehamilan mencapai 6 minggu.
  3. Kelainan Janin: Jika janin mengalami kelainan yang sangat berat dan diperkirakan tidak akan dapat bertahan hidup setelah lahir, aborsi dapat dilakukan. Biasanya, ini akan dilakukan sebelum usia kehamilan mencapai 12 minggu atau sesuai dengan penilaian medis yang ditentukan oleh dokter.

Berapa Minggu Kehamilan yang Boleh Diaborsi di Indonesia?

Hukum di Indonesia mengatur bahwa tindakan aborsi dapat dilakukan dalam batas waktu tertentu, yaitu:

  • Aborsi pada usia kehamilan di bawah 6 minggu dapat dilakukan jika itu adalah kasus pemerkosaan atau alasan medis tertentu.
  • Aborsi pada usia kandungan antara 6 sampai 12 minggu dapat dilakukan untuk alasan medis atau kelainan janin yang fatal.
  • Setelah usia kandungan lebih dari 12 minggu, aborsi hanya dapat dilakukan dengan alasan kesehatan ibu yang sangat mendesak dan melibatkan risiko tinggi.

Prosedur Aborsi yang Aman

Aborsi harus dilakukan oleh tenaga medis yang berlisensi dan profesional untuk memastikan keamanan ibu. Ada beberapa metode aborsi yang dapat digunakan, tergantung pada usia kandungan dan keadaan medis, seperti:

  • Aborsi medis (menggunakan obat-obatan): biasanya digunakan pada kehamilan dengan usia kurang dari 9 minggu.
  • Aborsi bedah (prosedur kuretase atau vakum aspirasi): dapat dilakukan pada kehamilan usia 6–12 minggu.

Pentingnya Konsultasi dengan Dokter

Jika Anda mempertimbangkan aborsi, sangat penting untuk berkonsultasi dengan dokter atau tenaga medis yang berkompeten. Mereka akan memberikan informasi yang jelas mengenai risiko dan opsi yang tersedia berdasarkan usia kandungan dan kondisi kesehatan ibu serta janin.

Baca Juga : Klinik Aborsi Raden Saleh


Catatan: Hukum terkait tindakan aborsi dapat berbeda antar negara dan wilayah, dan selalu ada pertimbangan etika dan medis yang perlu diperhatikan salah satunya di klinik aborsi promedis yang sudah pasti legalitas legal, aman dan berhasil. Selalu pastikan untuk mendapatkan nasihat medis yang sesuai sebelum membuat keputusan.